- Arti keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap
proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada
diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan
akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah
sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada
pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan
dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai
raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang
seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata
lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari
kekayaan bersama.
Menurut kamus umum bahasa indonesia,
kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak
sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah
pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat
para filsuf terkagum-kagum
sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus,
karena ia menyatakan bahwa keadilanadalah apa pun yang
ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan
alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada
empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan.
Keadilan sosial juga merupakan salah
satu butir dalam Pancasila.
keadilan sosial ! Keadilan hukum berbicara tentang
penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan sosial berbicara tentang
kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka. Keadilan
yang bisa diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut
“keadilan hukum.” Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa
yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum
dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus
dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya
pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut
“kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan
pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang
melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut.
Dengan demikian, keadilan hukum itu
sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya, untuk
kejahatan-kejahatan berat jika yang ditegakkan keadilan hukum saja,
yang terjadi hanyalah para pelaku di hadapkan ke pengadilan dan
dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya
orang-orang yang paling bertanggungjawab akan dihukum seumur hidup,
pelaksana di lapangan sepuluh tahun, dan sebagainya. Tetapi keadaan
para korban akan tetap saja. Orang-orang yang diperkosa tetap dalam
penderitaan batin.
Mungkin karena menyadari kelemahan
tersebut, ada upaya pemikiran dalam keadaan tertentu mempertimbangkan
kan “keadilan sosial” sebagai pengganti keadilan hukum. Padangan
ini diperkuat oleh kenyataan bahwa pengadilan internasional itu
memakan biaya yang sangat besar.
Pengertian keadilan sosial memang jauh
lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar
berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang
hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan
dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan
secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung
pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani
kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi
kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena
itu tidak adil.
Dari perspektif
keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut
hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial
maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena
asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan
listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem
kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya
karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang
miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang
berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang
perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis,
agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus
dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan
butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan
kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang
harus dilaksanakan pemerintah.
Apakah Indonesia memerlukan keadilan
hukum atau keadilan sosial. Keadilan hukum, yaitu pengadilan dan
penghukuman bagi para pelaku kejahatan di masa pendudukan militer
Indonesia diperlukan agar tragedi kekerasan seperti itu tidak
terulang lagi. Agar tidak ada orang atau kelompok yang melakukan
kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Sedang keadilan sosial
diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya,
bisa membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi
juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia
maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan
Macam-Macam Keadilan dan Contohnya!!
1. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut...
- Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
2. Macam-macam atau jenis-jenis
keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut...
- Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
3. Macam-macam Keadilan Secara
Umum adalah sebagai berikut...
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
KEJUJURAN
Dalam
praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang
biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan
seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi.
Bila
berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang
berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak
mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat
dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong,
munafik atau lainnya.
Menurut
kalimatmotivasiku.blogspot.com, Kejujuran adalah bagian dari sifat
positif manusia. Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus
dijaga karena bernilai tinggi. Kehilangan uang bisa dicari lagi, tapi
kehilangan kejujuran di mana harus dicari?
Jujur
itu mahal harganya, orang merusak kejujuran sangsinya akan berat dan
berlangsung lama. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan
keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Dua eleman ini saling
keterkaitan.
Ketika
ucapan tak sesuai dengan kenyataan, hati menjadi risau karena ucapan
dirasa tak jujur. Jujur memang indah, sikap jujur membuat hidup kita
lebih tentram tanpa ada tekanan dari luar maupun dari batin kita
sendiri.
Coba
bayangkan ketika kejujuran dinafikkan pasti hidup kita tak pernah
tenang. Kebohongan pertama pasti harus ditutup dengan kebohongan
kedua dan seterusnya. Yang pasti kebohongan itu sangat melelahkan dan
membebani hati nurani, hidup tak nyaman dan diselubungi rasa was-was.
Dari
sumber lain juga diketahui bahwa kejujuran juga termasuk harga diri.
Kejujuran adalah harga mati yang harus dipegang sampai mati pula.
Jujur di dunia selamat di akhirat. Prinsipnya miskin materi tak
mengapa asalkan kita masih punya nilai kejujuran.
PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
PENGERTIAN PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi
yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang
mengingkari pentah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang
diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.
PENYEBAB
PEMBALASAN
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang
bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya,
manusia adalah makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila
manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Pemulihan
Nama Baik
Pengertian
rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan
kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No.
14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang
yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan
berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah pemulihan
hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh
pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi
adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan,
kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat
penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan,
dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara
yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian.
Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian,
karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan
hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya
dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta
rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang
berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian
diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu
berhak memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian